Saturday, June 05, 2010

MUTHLAQ DAN MUQAYYAD

Bismillah...

Pagi-pagi dapet pertanyaan : Apa sih Muthlaq dan Muqayyad? apa bedanya? contohnya gimana??

Hemmm...pertanyaan lewat sms itu, membuatku melayang ke beberapa tahun silam. Saat aku masih duduk di bangku kuliah, duduk manis dan fokus pada penjelasan dosenku tercinta (Allah yubaarik fiih) ustadz Dedeng Rosidin tentang ushul Fiqh. Pemaparan ustadz begitu mudah difahami, dan beliau adalah dosen favorit di kampus. Plus beliau juga yang mengujiku waktu sidang dulu... walau penjelasanku dengan bahasa Arab yang pas-pasan tapi ustadz selalu menyemangatiku untuk tetap berani mencoba. Aku rindu ustadz...

Muthlaq dan MUqayyad...dalam ilmu ushul fiqh pengertiannya bisa disamakan dengan 'amm dan khass. Lafaz atau perkataan yang bersifat Muthlaq berarti dia tidak memiliki keterkaitan atau ikatan. Maksudnya, perkataan itu ditujukan pada sesuatu yang tidak memiliki syarat atau ketentuan. Layaknya lafaz 'amm atau umum, sesuatu yang bersifat umum berarti berlaku untuk semuanya tanpa ada ketentuan atau syarat yang lain.

contohnya : manusia itu harus berbuat baik dalam kehidupannya.
makna dari kata manusia itu berarti laki-laki dan perempuan, bisa juga manusia yang beriman kepada Allah ataupun tidak. Jadi kalimat ini termasuk muthlaq karena tidak memiliki syarat atau ketentuan terntentu.

Sedangkan Muqayyad, kebalikannya dari Muthlaq. Ia memiliki syarat atau ketentuan, sehingga sifatnya terikat. Muqayyad ini bisa disamakan dengan sesuatu yang bersifat khusus.

contohnya : manusia yang beriman dengan sungguh-sungguh akan merasakan nikmatnya surga.
nah, kalimat ini termasuk muqayyad. Karena kata manusia tidak lagi bersifat umum. tetapi ia ditujukan khusus untuk manusia yang beriman. Yang tidak beriman kepada Allah tidak termasuk dalam kalimat di atas. Jadi, pada kalimat ini, ada syarat dan ketentuan dari jenis manusia yang dimaksudkan.

Begitu kira-kira gambaran Muthlaq dan Muqayyad. Dalam ilmu ushul Fiqh, ayat-ayat atau lafadz yang bersifat Muthlaq hendaknya jangan dulu dipegang sebagai hukum. Sebaiknya, kita mencari dulu ayat lain atau keterangan dari hadits yang bersangkutan dengan ayat Muthlaq tersebut. Karena bisa saja ada ayat Muqayyadnya, sehingga hukum pada ayat Muthlaq bisa terhapus jika ayat Muqayyadnya ditemukan. Dengan catatan kedua ayat ini (muthlaq dan muqayyad) harus saling berkaitan atau dalam kasus yang sama. Akan tetapi, jika tidak ditemukan ayat yang menunjukkan taqyid atau ikatan..maka ayat muthlaq yang ada WAJIB hukumnya diamalkan sesuai dengan kemuthlaqannya.

Ok, untuk lebih jelasnya...ada contoh yang bisa kubagi di sini...

Ayat yang menunjukkan Muthlaq : pada surat al-Mujadilah ayat 3 "Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur"

Ayat yang menunjukkan Muqayyad : pada surat an-Nisaa ayat 92 "(Hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman"

Dari kedua ayat di atas, kita lihat jenis hukuman atau kafaratnya sama yaitu memerdekakan hamba sahaya. Pada ayat yang pertama, sifatnya umum atau muthlaq, tidak ditentukan hamba sahaya-nya beriman atau kafir. Sedangkan pada ayat kedua, sifatnya Muqayyad atau khusus. Hamba sahaya yang dimaksud adalah hamba sahaya yang beriman. Karena ada ayat Muqayyadnya, maka hukuman ayat yang pertama dikuatkan oleh hukuman pada ayat yang kedua. Ini namanya ditaqyid Tu diikat. Jika kita menemukan ayat muthlaq dan muqayyad yang memiliki hukum yang sama, maka wajib ditaqyid. Pada kasus hukum yang ini, berarti hamba sahaya yang dimerdekakan adalah hamba sahaya yang beriman.

Akan tetapi jika hukumnya (pada ayat Muthlaq dan Muqayyad) berbeda, maka masing-masing diamalkan sesuai dengan hukumnya. Ada contoh lagi untuk yang satu ini :

Ayat yang menunjukkan Muthlaq : pada surat Al-Maidah ayat 38 "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya,"

Ayat yang menunjukkan Muqayyad : pada surat Al-Maidah ayat 6 "Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku"

Jelas sekali pada kedua ayat diatas, tidak sama dan tidak berkaitan hukumnya. Meskipun dua-duanya sama-sama berbicara tentang tangan. Pada ayat pertama membahas tentang hukuman bagi pencuri. sedangkan yang kedua tentang hukum berwudhu, saat membasuh tangan maka harus sampai siku. Ayat pertama tidak bisa ditaqyid kepada ayat yang kedua, sehingga masing-masing hukumnya harus dijalankan sendiri-sendiri. Maka ia dibiarkan berjalan sesuai dengan kemuthlaqannya. pada kasus pencurian, tangan dipotong sampai ke pergelangan, sedangkan pada saat berwudhu tangan dibasuh sampai ke siku.

Hmmm...seperti itu kira-kira muthlaq dan muqayyad. Subhanallah...ternyata untuk memahami Al-Qur'an harus banyak ilmu yang kita ketahui. Tidak bisa begitu saja kita menafsirkan sebuah ayat tanpa melihat ayat-ayat lain yang berkaitan dan juga dari nash-nash hadits yang menjelaskan ayat tersebut. Ok, teman-teman semoga bermanfaat...aku juga harus banyak mengingat lagi dan mempelajari lagi ilmu tentang Al-Quran dan juga Ushul Fiqh. agar bisa dengan benar mengamalkan ayat-ayat cinta Allah sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasul kita, Muhammad saw.

Lain kesempatan..di waktu yang lebih baik kita share lagi yaaa...inshaallah...^__^

1 comment:

Unknown said...

Maaf ya tapi setahu ana, muthlaq dengan 'amm adalah beda. 'amm (umum) adalah meliputi keseluruhan termasuk semua bagian-bagiannya. Contoh: seorang guru berkata, "Para siswa besok supaya memakai pakaian seragam putih-putih." Perintah itu meliputi semua siswa. Seperti lafal insan dalam ayat: sungguh manusia (insan) dalam kerugian. Sedang mutlaq meliputi satu atau beberapa bagian dari keseluruhan. Misal: guru berkata, "Besok supaya ada lima orang siswa yang memakai baju pramuka." Lafal ditujukan kepada seluruh siswa, namun hanya mengenai lima orang saja. Wallahu a'lam